Assalamualaikum wr....wb....
Plagiarisme atau yang lebih sering kita dengar dengan istilah plagiat atau “menjiplak” adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1). Istilah plagiat ini populer baik dikalangan masyarakat Indonesia maupun dikancah Internasional seiring dengan semakin maraknya kejadian plagiarisme itu sendiri. Orang yang melakukan tindak plagiat disebut plagiator. Tentu saja perbuatan para plagiator tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji karena mengambil hak karya cipta orang lain tanpa izin.

Plagiarisme sendiri dibagi menjadi beberapa kategori. Menurut Pasal 2 Ayat 1 Permendiknas 17/2010, dipaparkan beberapa bentuk plagiarisme dalam bentuk karya ilmiah. Yaitu; mengacu/mengutip istilah, kata-kata tanpa menyebutkan sumbernya, mengacu atau mengutip secara acak dari suatu sumber tanpa menyatakan sumber secara memadai, menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai., merumuskan dengan kata-kata atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, teori tanpa menyatakan sumber secara memadai, menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber yang memadai.
Pemerintah juga tak lupa mengatur peraturan untuk menanggulangi plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmah yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010. Bunyinya adalah sebagai berikut:
1.Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.
2.Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.
3.Mahasiswa yang telah diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
4.Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan /departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.
5.Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan tindak plagiat.
Plagiarisme pun ada beberapa jenis, diantaranya yaitu :
1. Plagiarisme Verbatim
Plagiarisme paling tinggi bobot pelanggarannya adalah plagiarisme verbatim, yaitu pengambilan karya milik orang lain persis apa adanya, dengan memberi kesan sebagai karya pribadi pelaku plagiarisme yang bersangkutan.
2. Plagiarisme Kain Perca
Plagiarisme kain perca (patchwork) dilakukan dengan mengambil karya milik orang lain dari berbagai sumber tanpa menyebutkan rujukannya. Potongan-potongan dari berbagai sumber ini lalu dijahit sehingga menjadi sebuah karya baru dan dikesankan sebagai karya orisinal dari pelaku plagiarisme
3. Plagiarisme Parafrasa
Plagiarisme ini dilakukan dengan cara mengubah kalimat dari penulis asli menjadi kalimat baru dari pelaku plagiarisme. Jika pengutipnya jujur, seharusnya kalimat si penulis asli tersebut akan diformulasikannya menjadi kutipan langsung dan dicantumkan referensi tempat kutipan itu diperoleh. Namun, pelaku plagiarisme parafrasa akan melakukannya dengan mengambil alih kutipan tadi dan menampilkannya sebagai kutipan tidak langsung, lagi-lagi dengan tidak menyebutkan sumber rujukannya, sehingga memberi kesan bahwa kutipan tadi orisinal berasal dari pelaku plagiarisme tersebut. Plagiarisme parafrasa juga berlaku dalam hal tulisan asli itu diterjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.
4. Plagiarisme Kata Kunci atau Frasa Kunci
Plagiarisme parafrasa yang lebih terselubung adalah plagiarisme kata kunci atau plagiarisme frasa kunci. Di sini pelaku plagiarisme hanya mengambil sejumlah kata kunci atau frasa kunci dari tulisan aslinya. Selanjutnya ia memformulasi ulang kalimat-kalimat dalam tulisan aslinya, tetapi tetap memasukkan di sana-sini kata kunci atau frasa kunci dari si penulis asli, tanpa mau menyebutkan sumber rujukannya.
5. Plagiarisme Struktur Gagasan
Di antara semua jenis plagiarisme, plagiarisme struktur gagasan adalah jenis yang paling tersembunyi dan paling sulit dilacak. Di sini pelaku plagiarisme mencontek gagasan orang lain dan kemudian gagasan ini dituangkan kembali melalui rangkaian kalimat, dengan kata kunci atau frasa kunci yang berbeda. Gagasan orang lain itu bisa saja berasal dari sumber tertulis, film, atau bahkan tuturan lisan yang disampaikan melalui berbagai forum. Dalam konteks ini, kata kunci dan frasa kunci dari si pemilik gagasan awal memang sudah tidak lagi dipakai, tetapi struktur gagasannya masih sama. Pencontekan ide seperti ini sulit untuk dibuktikan karena kesamaan gagasan seperti itu bisa diakui terjadi secara kebetulan.
Sumber :https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-jenis-jenisnya-bagian-2-dari-3-tulisan/
https://www.kompasiana.com/alysa/552854abf17e61333a8b45cb/plagiarisme-sadar-atau-tidak
https://didaktikaunj.com/2017/09/22/plagiarisme-sebagai-masalah-sistem-pendidikan-tinggi-nasiona/
https://beritagar.id/artikel/telatah/plagiarisme-penyakit-akut-intelektual-dan-akademisi
Sumber :https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-jenis-jenisnya-bagian-2-dari-3-tulisan/
https://www.kompasiana.com/alysa/552854abf17e61333a8b45cb/plagiarisme-sadar-atau-tidak
https://didaktikaunj.com/2017/09/22/plagiarisme-sebagai-masalah-sistem-pendidikan-tinggi-nasiona/
https://beritagar.id/artikel/telatah/plagiarisme-penyakit-akut-intelektual-dan-akademisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar